Indramayu - Petugas Polres Indramayu membekuk dua orang pengedar ganja. Dari dua
orang ini, polisi mengamankan ganja kering siap edar seberat 1 kilogram.
Saat ditemukan, ganja itu disimpan pada kertas nasi dan kardus mie
instan.
Kapolres Indramayu, Wijonarko mengatakan, kedua pengedar ganja itu
adalah AA (32), warga Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu
dan AS (32), asal Desa Tambak, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, kedua tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau
Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya, Kamis (12/2/2015).
Dia mengatakan, kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan
warga mengenai peredaran ganja. Petugas kepolisian kemudian
menindaklanjutinya dengan menyamar.
"Polisi berpura-pura menjadi pembeli. Setelah melakukan transaksi
hingga mendapatkan barang bukti. Polisi yang lain kemudian melakukan
penggerebekan di tempat itu," ujarnya. (Muhammad Ashari/A-89)
Tidak ada komentar: