Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Indramayu - Petugas Polres Indramayu membekuk dua orang pengedar ganja. Dari dua orang ini, polisi mengamankan ganja kering siap edar seberat 1 kilogram. Saat ditemukan, ganja itu disimpan pada kertas nasi dan kardus mie instan.

Kapolres Indramayu, Wijonarko mengatakan, kedua pengedar ganja itu adalah AA (32), warga Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dan AS (32), asal Desa Tambak, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, kedua tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya, Kamis (12/2/2015).

Dia mengatakan, kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan warga mengenai peredaran ganja. Petugas kepolisian kemudian menindaklanjutinya dengan menyamar.

"Polisi berpura-pura menjadi pembeli. Setelah melakukan transaksi hingga mendapatkan barang bukti. Polisi yang lain kemudian melakukan penggerebekan di tempat itu," ujarnya. (Muhammad Ashari/A-89)

About Kuli Wifi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
This is the most recent post.
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top