Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Indramayu - Anggota Polres Indramayu meringkus belasan pelaku begal motor dari sejumlah lokasi. Dari tangan para begal tersebut, terdapat barang bukti berupa 7 sepeda motor.

Kepala Polres Indramayu Wijonarko melalui Wakil Kepala Polres Indramayu Dasmin Ginting mengatakan, terdapat 10 begal yang berhasil diringkus dalam razia. Mereka masuk dalam kategori kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Kesepuluh orang ini kami duga sering melakukan aksi kejahatan jalanan. Mereka itu terdiri dari beberapa pelanggaran pidana, diantaranya pencurian motor, pembegalan termasuk melakukan pencurian di tempat kos. Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan akan melukai korban yang melawan, " ujarnya saat ekspose, di Mapolres Indramayu, Kamis (5/2/2015).

Dia menambahkan, para pelaku begal akan diancam Pasal 362, 363 dan 365 KUHPidana tentang C3 yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dasmin menuturkan, jajarannya akan terus berupaya mengungkap kasus yang sama. Pihaknya saat ini telah menyebar sejumlah anggota di lapangan untuk membekuk para pelaku kejahatan jalanan.

Selain penangkapan begal, terdapat juga razia terhadap 30 preman. Dasmin mengatakan, preman yang terkena razia tersebut akan didata untuk selanjutnya dipantau. Menurutnya, razia preman dilakukan untuk menekan keresahan masyarakat dari gangguan preman.

About Kuli Wifi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

3 komentar:


Top