Indramayu - Anggota Polres Indramayu meringkus belasan pelaku begal motor dari sejumlah lokasi. Dari tangan para begal tersebut, terdapat barang bukti berupa 7 sepeda motor.
Kepala Polres Indramayu Wijonarko melalui Wakil Kepala Polres Indramayu Dasmin Ginting mengatakan, terdapat 10 begal yang berhasil diringkus dalam razia. Mereka masuk dalam kategori kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kesepuluh orang ini kami duga sering melakukan aksi kejahatan jalanan. Mereka itu terdiri dari beberapa pelanggaran pidana, diantaranya pencurian motor, pembegalan termasuk melakukan pencurian di tempat kos. Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan akan melukai korban yang melawan, " ujarnya saat ekspose, di Mapolres Indramayu, Kamis (5/2/2015).
Dia menambahkan, para pelaku begal akan diancam Pasal 362, 363 dan 365 KUHPidana tentang C3 yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dasmin menuturkan, jajarannya akan terus berupaya mengungkap kasus yang sama. Pihaknya saat ini telah menyebar sejumlah anggota di lapangan untuk membekuk para pelaku kejahatan jalanan.
Selain penangkapan begal, terdapat juga razia terhadap 30 preman. Dasmin mengatakan, preman yang terkena razia tersebut akan didata untuk selanjutnya dipantau. Menurutnya, razia preman dilakukan untuk menekan keresahan masyarakat dari gangguan preman.
Kepala Polres Indramayu Wijonarko melalui Wakil Kepala Polres Indramayu Dasmin Ginting mengatakan, terdapat 10 begal yang berhasil diringkus dalam razia. Mereka masuk dalam kategori kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kesepuluh orang ini kami duga sering melakukan aksi kejahatan jalanan. Mereka itu terdiri dari beberapa pelanggaran pidana, diantaranya pencurian motor, pembegalan termasuk melakukan pencurian di tempat kos. Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan akan melukai korban yang melawan, " ujarnya saat ekspose, di Mapolres Indramayu, Kamis (5/2/2015).
Dia menambahkan, para pelaku begal akan diancam Pasal 362, 363 dan 365 KUHPidana tentang C3 yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dasmin menuturkan, jajarannya akan terus berupaya mengungkap kasus yang sama. Pihaknya saat ini telah menyebar sejumlah anggota di lapangan untuk membekuk para pelaku kejahatan jalanan.
Selain penangkapan begal, terdapat juga razia terhadap 30 preman. Dasmin mengatakan, preman yang terkena razia tersebut akan didata untuk selanjutnya dipantau. Menurutnya, razia preman dilakukan untuk menekan keresahan masyarakat dari gangguan preman.
rekomendasi CobaPoker Agen Poker, Dewa Poker, Agen Domino QQ, Agen BandarQ, BandarQ Terpercaya
BalasHapusberita terbaik Casino Terpercaya
game judi online
BalasHapusdoyan poker
dewa judi qq
agen judi
www.dewapoker
idn poker 88
judi domino
poker qiu
poker online uang asli
idn poker apk
daftar judi online
dewapker
deapoker
game poker online indonesia
pokeridn
poker fren
99poker
qqpokerceme
raja qiu qiu
poker online uang asli terbaru
domino poker
indopokerlink
99 poker
dewapoke
dewamenang
poker online 88
bandarq terpercaya
situs qq terbaru
totopoker
dewa 99
judi bola deposit 25rb
BalasHapustrik judi bola setan
trik judi bola
bandar judi bola internasional
bola online judi
rumus odds judi bola
m88 judi bola
cara menang judi bola adil
judi bola terbaik
situs judi bola resmi indonesia
bandar judi bola terbaik
daftar judi bola terpercaya
cara main judi bola online
pasaran judi bola
judi bola tangkas
bursa judi bola
situs judi online bola
judi bola online legal
cheat menang judi bola
akun judi bola
situs judi bola resmi dan terpercaya
judi bola minimal bet 1000
lapak judi bola
judi bola tanpa deposit
cara bermain judi bola online
kalah judi bola ratusan juta
cara daftar judi bola online