Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Dua dari delapan orang pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Tukdana. Keduanya tertangkap tangan petugas usai beraksi di dalam sebuah pabrik penggilingan padi yang terletak di Blok Pamengkang Desa Bangodua Kecamatan Bangodua. Di dalam pabrik milik H Kardana (48) itu, pelaku sempat menyekap para penjaga pabrik beras.

Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Tukdana AKP Alka Nurani menerangkan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan kendaraan berjenis truk. Pelaku telah membagi tugas, beberapa diantara mereka masuk ke dalam rumah yang ada di lingkungan pabrik beras. Rumah tersebut ditempati Mukromin (42) dan istrinya Kasmi (40) beserta Firman (10) yang merupakan anak pasangan suami istri tersebut.

“Ketiganya (penghuni rumah, red) disekap di dalam sebuah kamar dalam keadaan tangan dan kakinya terikat tali serta mulut dibekap. Setelah melumpuhkan penjaga, pelaku kemudian berupaya melakukan pencurian,” terang kapolsek, Rabu (7/5/2014).

Aksi para pelaku diketahui warga setempat. Upaya warga untuk menghalau para pelaku yang kabur hanya berhasil mengamankan dua dari delapan pelaku. Kedua pelaku yang berhasil diamankan itu, antara lain ES (42), warga Dusun Bojongsari Desa Cibeureum Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis, dan And (24) warga Dusun Cibulan Desa Sukamaju Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Pelaku yang tertangkap, sempat menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung petugas kepolisian dari Polsek Tukdana yang tengah melakukan patroli rutin, berhasil menyelamatkannya dari amukan massa.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita, antara lain sebilah parang dan tali untuk menyekap korban yang terdiri dari tali plastik dan tali dari potongan kain sarung, tang baja, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat,” sebut AKP Alka.

Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tukdana untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, polisi juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap kasusnya. Polisi juga memburu enam pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Pelaku yang berhasil melarikan diri itu, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

About Kuli Wifi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top