Ditinggalkan istri bekerja sebagai TKW di luar negeri, membuat AF
(45), warga Desa Haurkolot Kecamatan Haurgeulis menjadi gelap mata. Ia
tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada Bunga (bukan nama sebenarnya)
yang merupakan anak tirinya.
Akibat perbuatan AF, kini korban
yang masih berusia 16 tahun itu tengah mengandung janin yang telah
berusia 9 bulan. Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu akhirnya mengamankan AF.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu telah dilakukan sejak korban
masih duduk di bangku SMP kelas VIII hingga kelas IX. Atas perbuatan
yang dilakukannya, AF terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 tahun 2002
tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual dalam rumah tangga.
“Selain itu, juga dikenakan pasal 46 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004,
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terang Kapolres
Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP
Wisnu Perdana Putera didampingi Kanit PPA Aiptu Dwi Hartati, Senin
(12/5/2014).
Peristiwa itu mulai terkuak dari orang-orang
terdekat yang melihat kondisi fisik korban. Saat didesak untuk bercerita
akan kondisi kandungan yang semakin membesar, korban menuturkan bila
pria yang harus bertanggung jawab adalah ayah tirinya.
Pengakuan
itu mencengangkan. Pasalnya selama ditinggalkan ibunya, korban tinggal
serumah bersama ayah tirinya. Hubungan layaknya suami istri itu,
biasanya dilakukan saat korban pulang sekolah maupun malam hari.
Mengetahui hal itu, kerabat korban melaporkan tersangka ke petugas Polsek
Haurgeulis.
Polisi menindaklanjuti pengaduan itu dengan
mengamankan pelaku saat tengah berada di rumah. Tanpa perlawanan, AF
digelandang ke Mapolsek Haurgeulis sebelum diserahkan ke Unit PPA Polres
Indramayu. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Kini AF
harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum.(RC)
Tidak ada komentar: