Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap
petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Keduanya ditengarai merupakan
jaringan dan sindikat pengedar sabu-sabu antarkabupaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (15/5), mereka ditangkap
di lokasi berbeda. Dari tangan kedua pengedar itu disita barang bukti
satu paket sabu-sabu seharga lebih dari Rp 1.550.000.
Kedua pengedar itu adalah EJ (42 tahun), warga Desa Tunggulpayung,
Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu dan Car alias Salim (39 tahun),
asal Dusun Buntut, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya kini mereka meringkuk di tahanan
mapolres setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono melalui Kasat Narkoba AKP
Carim B Merta, menjelaskan, keberhasilan itu bermula dari penangkapan
terhadap EJ, di jalan pantura Losarang atau tepatnya di depan hotel
Flamingo, ketika pelaku akan masuk hotel tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, dari balik bajunya ditemukan barang
bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu paket dengan seharga Rp 1.550.000.
Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya itu dibawa petugas ke
Mapolres Indramayu.
Di hadapan petugas, EJ mengakui sudah beberapa bulan terakhir ini
mengedarkan sabu-sabu. Dia mengatakan, sabu-sabu tersebut diperolehnya
dengan cara membeli dari Salim, warga Kabupaten Karawang. Selama ini,
Salim telah masuk dalam target operasi (TO) petugas Satnarkoba.
Mendapatkan keterangan yang berharga itu, polisi langsung bergerak
dan menangkap Salim di rumahnya di Kabupaten Karawang. Saat
diinterogasi, Salim mengaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Jakarta
dan selanjutnya diedarkan ke Indramayu dan daerah lainnya.
‘’Kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat
(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar
dan maksimal Rp 10 miliar,’’ ujar Carim. (ROL)
Tidak ada komentar: