Satuan Narkoba Polres Indramayu meringkus dua orang pria yang
berperan sebagai pengedar sabu-sabu antardaerah. Keduanya diamankan
dengan barang bukti berupa sejumlah paket sabu-sabu yang telah siap
untuk diedarkan.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan
terhadap EJ (42), warga Desa Tunggulpayung Kecamatan Lelea Kabupaten
Indramayu, dan Car (39) warga Cilamaya Kabupaten Karawang. Dari
penangkapan tersebut, polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Saat dilakukan penggeledahan dalam penangkapan, ditemukan paket
sabu-sabu senilai Rp1,5 juta. Tersangka akan dikenai pasal 112 ayat 1
dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono,
melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta, Kamis (15/5/2014).
Carim
menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula dari
pengaduan yang diterima Satnarkoba. Polisi yang menerima pengaduan itu
kemudian melakukan penyelidikan. Polisi terlebih dahulu berhasil
menangkap EJ. Ia diringkus saat hendak masuk ke dalam sebuah hotel
ternama di wilayah pantura Losarang.
EJ tak lagi bisa mengelak
karena sabu-sabu tersebut ditemukan dari balik pakaian yang
dikenakannya. Dengan barang bukti tersebut, EJ lalu digelandang ke
Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan.
Dari penuturan EJ,
kemudian muncul tersangka lainnya yakni Car yang berperan sebagai
pemasok. Ia diamankan saat tengah berada di kediamannya di Cilamaya,
Karawang. Car yang telah menjadi target operasi menyusul EJ mendekam di
balik jeruji besi Mapolres Indramayu.
Kepada petugas, Car mengakui perbuatannya dan menuturkan bila dirinya memang pernah memasok sabu-sabu ke wilayah Indramayu. Diakui pula olehnya bila barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Jakarta. Beberapa petunjuk yang telah diperoleh polisi akan ditindaklanjuti sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu. (RC)
Tidak ada komentar: