Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Indramayu - Tindakan oknum wartawan Herman, warga BTN Margalaksana I, kelurahan Margadadi Kecamatan, Kabupaten Indramayu, terancam dipenjara. Pasalnya, oknum wartawan tersebut bersama dengan kawan kawannya diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Wahrudi warga Jl. Merak Rt. 002 Rw. 001 kelurahan Lemah Abang kecamatan dan kabupaten Indramayu, yang mengakibatkan Wahrudi menderita luka memar dibagian mata sebelah kanan dan luka pada bagian lengan kanan.

Dengan kejadian tersebut Wahrudi tidak terima hingga akhirnya melaporkan Herman ke Polres Indramayu, sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP/1045/B/IX/2014/JABAR/RES IMY, Tanggal 15 September 2014.

Menurut keterangan Wahrudi, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2014, malam takbiran hari raya Idul Fitri, sekitar pukul 22.10 Wib, di BTN Margalaksana I, Kelurahan dan Kabupaten Indramayu.

Setelah kejadian tersebut besoknya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2014, sekitar jam 10.00 Wib, Visum ke RSUD Indramayu. Menurutnya awal mula kejadian saat itu dirinya sedang berada di Pos Satpam BTN Margalaksana I, sedang duduk berkumpul bersama dengan 2 (dua) orang Satpam (Scurity) yang bernama Rasmita alias Ewes dan Muhata, tiba-tiba datang Herman dengan berkendara sepeda motor bersama dengan 2 orang tidak dikenal juga mengendarai sepeda motor, tanpa ada teguran atau sapaan Herman langsung menyerang dirinya dengan memukulkan tangan kanan kearah mata sebelah kanan dirinya sebanyak 3 kali dan 2 orang yang tidak dikenal juga ikut mengeroyok dengan ikut memukul dan menendang.

Namun pada saat itu dirinya hanya menghindar dan menangkis, melihat kejadian itu 2 orang Satpam tersebut langsung melerai dan mengamankan. Setelah itu, Herman bersama 2 orang temannya kemudian pergi.

Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polres Indramayu, Budi Sukardi ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (9/10), membenarkan pihaknya yang menangani kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum wartawan bersama dengan kawan kawannya tersebut. Budi mengatakan, berkas perkara tersebut baru kita terima Senin kemarin, jadi kita baru melengkapi mindik, untuk tahap pemanggilan saksi saksi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Salah satu wartawan Indramayu, mengatakan, kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum wartawan Herman bersama dengan kawan-kawannya sesuai laporan polisi dari Wahrudi tersebut, pihak penyidik diharapkan melanjutkan perkaranya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Supaya terkesan tidak tebang pilih dan tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Selain itu, oknum wartawan Herman (Hermanto) tersebut, sedang dalam proses perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Unit III Satreskrim Polres Indramayu, sebagai terlapor. Dan kasus tersebut sudah diketahui pihak Polda Jabar, berdasarkan surat Kapolda Jawa Barat, Nomor : R/692/V/2014/ITWASDA, tanggal 28 Mei 2014,” ungkapnya. (Rudi)

About Kuli Wifi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top